Yth. Bapak/Ibu
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel
merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk
memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan
sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019
tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur,
Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS
per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan
khusus (SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi
pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang
telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah
ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September
2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk
excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses
sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan
pendidikan di wilayahnya masing-masing.
6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk
kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya
yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya
dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama
Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin RKAS
0 Comments:
Posting Komentar