JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendikbud)
melakukan konferensi pers bersama untuk menjelaskan "Sinergi Pengelolaan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja"
pada Senin, (10/02) di Aula Djuanda gedung Juanda I Kemenkeu, Jakarta.
Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar
Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar
6,03% dibanding tahun 2019.
Dana BOS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu BOS reguler, BOS Kinerja
dan BOS Afirmasi. Namun, pada konferensi pers ini, akan berfokus pada
pembahasan BOS reguler dan BOS Kinerja.
Bos Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multi media
pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta
didik baru. BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik
meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan.
Sedangkan BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di
daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).
Kembali ke Dana BOS, alokasi ini dibagi per unit cost (Rp/siswa)
naik dari tahun 2019 ke 2020 di semua tingkatan dari SD hingga SMA, SMK sampai
Pendidikan Khusus (Diksus) yaitu pendidikan untuk peserta didik yang
berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Besaran dana BOS reguler yang meningkat untuk persiswa SD/MI
adalah dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk
siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4
juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar
Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp2
juta.
"Untuk tahun ini, 2020, SD naik unit costnya dari Rp800
ribu menjadi Rp900 ribu. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp1.100.000. Untuk SMA
naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu
telah dinaikkan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus
akan tetap sama Rp 2juta persiswa," terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati.
Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap
I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30% dengan syarat pencairan mengikuti
ketentuan Kemendikbud.
"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya
4 kali menjadi 3 kali. Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30%. Dengan
tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami
mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu.
Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa
dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.
"Untuk tahap I itu paling cepat Januari, tahap II paling
cepat mulai ditransfer bulan April, dan tahap III paling cepat bulan September.
Sedangkan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi kita memberikan sekaligus paling cepat
April 100%. Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program 'Merdeka
Belajar' mas Nadiem," jelasnya.
Menkeu menambahkan, pada hari ini, sebanyak 136.579 sekolah akan
mendapat penyaluran tahap BOS tahap 1 dengan total besaran Rp9,8 triliun. Dana
ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD
Pemerintah Provinsi (pemprov).
Jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar
akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan
dan pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan
lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia. (nr/ds)
Sumber: https://www.kemenkeu.go.id
0 Comments:
Posting Komentar