Dana BOS Dicairkan dalam Tiga Tahap



Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30% dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. 

"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30%. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu. 
Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.

"Untuk tahap I itu paling cepat Januari, tahap II paling cepat mulai ditransfer bulan April, dan tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi kita memberikan sekaligus paling cepat April 100%. Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program 'Merdeka Belajar' mas Nadiem," jelasnya.

Menkeu menambahkan, pada hari ini, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran tahap BOS tahap 1 dengan total besaran Rp9,8 triliun. Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi (pemprov).
Jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan dan pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia. (nr/ds)


0 Comments:

Posting Komentar