Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap
I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30% dengan syarat pencairan mengikuti
ketentuan Kemendikbud.
"Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya
4 kali menjadi 3 kali. Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30%. Dengan
tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami
mengikuti Kemendikbud," papar Menkeu.
Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa
dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.
"Untuk tahap I itu paling cepat Januari, tahap II paling
cepat mulai ditransfer bulan April, dan tahap III paling cepat bulan September.
Sedangkan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi kita memberikan sekaligus paling cepat
April 100%. Ini tujuannya untuk mendorong dan mendukung program 'Merdeka
Belajar' mas Nadiem," jelasnya.
Menkeu menambahkan, pada hari ini, sebanyak 136.579 sekolah akan
mendapat penyaluran tahap BOS tahap 1 dengan total besaran Rp9,8 triliun. Dana
ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD
Pemerintah Provinsi (pemprov).
Jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar
akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan
dan pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan
lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia. (nr/ds)